



Sedangkan Nur Basuki Ahli Tindak Pidana Korupsi dari Universitas Erlangga yang juga dihadirkan oleh Penasihat Hukum terdakwa Alex Noerdin mengatakan, dalam perkara tersebut apabila sudah ada izin prinsip pengelolaan gas maka hal tersebut menjadi tanggungjawab pihak ketiga bukan kepala daerah.
“Jadi ketentuannya harus ada izin prinsip, kalau sudah ada itu (izin prinsip) maka tanggungjawab ada pada pihak ketiga, tidak ada lagi tanggungjawab kepala daerah. Sebab, kepala daerah hanyalah kebijakan bukan pihak pengguna anggaran dan operasional,” terangnya.
Dilanjutkannya sedangkan terkait dugaan pidana korupsi, apabila pembuat kebijakan tidak memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi maka tidak termasuk dalam penyalahgunaan wewenang.
“Jadi harus dilihat dulu adakah hubungan dengan perbuatan dan kerugian negara, harus dilihat juga sebabnya apa. Karena kalau tidak ada niat maka itu bukanlah penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya. (ded)

