



Dijelaskannya, kemudian terkait pemberian hibah lahan yang dilakukan pemerintah kepada yayasan boleh dilakukan dengan cara dibuatkan serah terima.
“Untuk hibah lahan cukup hanya dibuatkan serah terima saja, karena lahanya kan tercatat sebagai aset milik Pemprov. Berbeda dengan pemberian uang dana hibah, dimana mesti ada NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Kemudian terkait pemberian uang dana hibah tersebut yang menjadi dasar hukumnya, yakni APDB dan itu diatur di Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Perbendaharaan Negara,” paparnya.
Dilanjutkannya, sementara soal pengadaan barang dan jasa untuk yayasan selaku penerima dana hibah tidak tunduk pada Perpres (Peraturan Presiden).
“Dalam Perpres No 54 Pasal 1 disebutkan untuk pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh lembaga, kementrian, pemerintah daerah dan instansi. Jadi yayasan tidak termasuk sehingga tidak tunduk dengan Perpres, karena Yayasan ini kan badan hukumnya perdata,” pungkas Ahli Dr Dian Puji N Simatupang SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

