Ahli dari Alex Noerdin Ungkap Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanggungjawab Yayasan







Dr Dian Puji N Simatupang SH MH Ahli yang dihadirkan Penasihat Hukum terdakwa Alex Noerdin saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-dedy/JN)

Palembang, JN

Dr Dian Puji N Simatupang SH MH Ahli Administrasi Negara dan Keuangan Negara, Senin (9/5/2022) dihadirkan oleh Penasihat Hukum Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan, Ahli dari terdakwa Alex Noerdin tersebut mengatakan, jika dana hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada yayasan untuk membangun masjid menjadi tanggungjawab pihak yayasan.

“Sebab yayasan merupakan si penerima dana hibah, sehingga secara formil dan materil dana hibah tersebut menjadi tanggungjawab yayasan, dan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” kata Ahli dari Universitas Indonesia ini.

Masih dikatakannya, sedangkan terkait pemberian dana hibah secara multiyear dan bertahap tentunya hal itu boleh dilakukan, asalkan ada Perda atau Pergub.

“Kalau ada Perda atau Pergub ya silahkan. Sebab, pemberian dana hibah kepada swakelola bisa dilakukan lebih dari satu tahun anggaran,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!