



Masih dikatakan Suhartono SH MH, dalam persidangan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana pihaknya selaku JPU juga menghadirkan terpidana Agustinus Judianto (Komisaris PT Gatramas Internusa).
“Terpidana Agustinus Judianto dihadirkan di persidangan secara virtual untuk menjadi saksi kedua terdakwa. Dalam sidang Agustinus menjelaskan jika PT Gatramas Internusa mengajukan pinjaman kredit ke BSB sebesar Rp 15 miliar. Namun PT Gatramas Internusa hanya membayarkan bunga pinjaman kredit saja sekitar Rp 4 miliar, sedangkan untuk angsuran kredit pokok tidak dibayarkan PT Gatramas Internusa sampai kreditnya macet,” jelasya.
Dilanjutkannya sedangkan agunan tanah dan mesin top drive, untuk mesin top drive terdapat perbedaan invoice.
“Invoice ada perbedaan dari tempat pembeli mesin top drive yakni PT Tesco. Dimana mesin top drive dibeli seharga 900.000 dolar Amerika, sedang invoice yang diajukan untuk pengajuan kredit ke BSB yakni 1,2 juta dolar Amerika,” pungkas Suhartono SH MH. (ded)

