




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (21/6/2022) menghadirkan Ahli dari BPKP dalam sidang Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit BSB), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) di Pengadilan Tipikor Palembang.
JPU Kejati Sumsel, Suhartono SH MH mengatakan, dalam persidangan Anton Ahli dari BPKP menegaskan jika kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut, yakni Rp 13,4 miliar. Ahli memberikan pendapat di persidangan berdasarkan keahlianya.
“Ahli BPKP Pak Anton yang dihadirkan disidang menjelaskan tentang penghitungan kerugian negara. Dimana dalam dugaan kasus korupsi tersebut Ahli mengungkapkan jika kerugian negaranya yakni Rp 13,4 miliar. Dalam sidang kami juga menghadirkan Ahli dari OJK yang memberikan pendapatan tentang keahlian yang dimilik oleh Ahli,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

