



Diketahui, jika KPK memindahkan penahanan 15 anggota DPRD Muara Enim terdakwa dalam perkara tersebut dari Rutan KPK ke Rutan di Palembang.
Adapun para terdawak tersebut, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Elison, Faizal Anwar, Samudera Kelana, Leksa Hariawan, Hendy, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan Willian Husin. Dimana para terdakwa ini dipindahkan penahanannya ke Rutan Pakjo Palembang.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Mardalena dan Verra Erika penahanannya dilakukan di Rutan Perempuan Kelas II A Jalan Merdeka Palembang. (ded)

