



“Kami minta segera tersangkakan Ketua ULP Muara Enim dan kawan-kawan anggota DPRD Muara Enim yang menerima paket proyek dari Dinas PUPR Muara Enim,” kata terdakwa Agus Firmansyah.
Terkait hal tersebut, JPU KPK Muhammad Asri Irwan mengatakan, di persidangan akan dilakukan pembuktian secara utuh tanpa ada intervensi.
“Disidang kami akan melakukan pembuktian secara utuh, dan pembuktian perkara tersebut dilakukan dengan maksimal tanpa adanya intervensi,” tegas JPU KPK, Muhammad Asri Irwan.
Masih dikatakannya, pemindahan penahanan 15 terdakwa tersebut ke Rutan di Palembang menindaklanjuti penetapan Hakim.
“Diharapkan dengan telah dilakukan pemindahan penahanan tersebut ke Rutan di Palembang maka dapat memperlancar dan mempermudah persidangan para terdakwa,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

