Aceng Sudrajat Ditetapkan DPO Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Senilai Rp 9,2 Miliar







Masih dikatakannya, penetapan Aceng sebagai DPO setelah pihak Kejari Lubuklinggau membuat pemanggilan terbuka yang diumumkan melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.

Namun, sejak diterbitkannya pemanggilan terbuka itu tersangka Aceng tidak ada itikad baik ataupun memberi kabar akan datang ke Kejari Lubuklinggau.

“Penetapan DPO ini sendiri sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni pemanggilan pasca ditetapkan tersangka sebanyak tiga kali, dan pemanggilan terbuka selama tiga hari,” tegasnya.

Selanjutnya pihak Kejari Lubuklinggau sudah berkoordinasi dengan Kejati Sumsel dan Kejagung guna pembentukan Tim Tabur (tangkap buronan). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!