Aceng Sudrajat Ditetapkan DPO Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Senilai Rp 9,2 Miliar







Surat penetapan daftar pencarian orang (DPO). (Foto-Jamil/JN)

Lubuklinggau, JN

Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Jumat (13/5/2022) menetapkan Aceng Sudrajat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 9,2 miliar.

Dimana saat itu Aceng menjabat Kordinator Sekretariat atau Korsek Bawaslu Musi Rawas Utara.

Penetapan Aceng Sudrajat menjadi DPO berdasarkan Surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor: B-1619/L.6.11/Fd.1/05/2022 yang ditanda tangani Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir SH.

Kasi Bidang Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni SH mengatakan, jika saat ini Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah resmi menetapkan Aceng Sudrajat sebagai DPO dalam perkara dugaan korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!