



“Ketika telah terjadi wanprestasi sesuai ketentuan berikut, sesuai dengan tahapan tersebut atau tidak ada itikad baik dari pelanggan, maka dilakukan penarikan kendaraan oleh petugas eksekusi fidusia yang sudah tersertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dengan tetap mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ezar.
Ezar Kumendong menghimbau bagi pelanggan ACC agar memperhatikan dengan baik isi dari perjanjian pembiayaan dan juga apa yang menjadi hak dan kewajibannya.(Antara/ded)

