




Jakarta, JN
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan-nya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
“Benar, hari ini Senin 27 Juni 2022,” kata Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin ini dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan Mardani itu teregistrasi dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

