Masih Banyak Pihak Belum Tersentuh Hukum di Perkara Dana Hibah Sumsel 2013







Edwar Jaya. (Foto-Istimewa)

Palembang, JN

Tokoh Masyarakat Sumsel, Edward Jaya yang juga mantan anggota DPRD Sumsel Periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengatakan, dalam perkara dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel 2013 masih banyak pihak yang belum tersentuh hukum.

Masih dikatakannya, selain itu para penerima dana hibah yang telah mengembalikan uang dana hibah di perkara tersebut tentunya tidak akan menghapus proses hukum.

Terkait penyidikan dugaan kasus tersebut, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH mengatakan, untuk dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 penyidikannya masih di Kejagung.

“Dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 penyidikannya di Kejagung. Karena perkara tersebut ditangani Kejagung maka kita tidak mengetahui perkembangannya, tapi yang jelas penyidikannya di Kejagung,” tegas Kasi Penkum.

Sedangkan Edward Jaya mengatakan, Kejagung diharapkan dapat menuntaskan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut.

“Masih banyak pihak yang belum tersentuh hukum. Kemudian untuk para penerima dana hibah yang telah mengembalikan uang dana hibah di perkara tersebut itu tidak akan menghapus proses hukum. Sebab, pengembalian uang dana hibah nantinya hanya dapat mengurangi hukuman saat di persidangan. Untuk itulah kita harapkan dugaan kasus dana hibah dan Bansos Sumsel 2013 ini diusut tuntas Kejagung,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!