Paulina Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar Ajukan Eksepsi







Suasana sidang para terdakwa saat berlangsung secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Istimewa)

Lubuklinggau, JN

Sidang perdana dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara Rp 2,5 miliar, Jumat (24/6/2022) digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun agenda sidangnya, yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumaherti dan Rahmawati.

Yudi SH MH Penasihat Hukum terdakwa Paulina saat diwawancara melalui via handphone mengatakan, agenda sidang yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Dari dakwaan tersebut pihaknya selaku penasihat hukum dari Paulina menggunakan hak pengajuan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan JPU).

“Karena kami menilai dalam surat dakwaan yang dibuat oleh JPU kepada klien kami uraiannya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya akan semaksimal mungkin melakukan langkah hukum pembelaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!