Sidang Suap Proyek Muba, Terdakwa Eddy Umari Ungkap Hanya Jalankan Perintah Atasan







Eddy Umari saat menjalani persidangan secara virtual. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba) terdakwa dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun 2021 yang dituntut JPU KPK 5 tahun penjara, Kamis (23/6/2022) membacakan pembelaan (pledoi) pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dikatakan Eddy Umari, dalam perkara tersebut dirinya sebagai Kabid di Dinas PUPR hanyalah menjalankan perintah atasanya, yakni terdakwa Herman Mayori (Kadis PUPR Muba).

“Ketika itu banyak permintaan-permintaan uang (fee) yang harus dipenuhui. Karena saya menjalankan perintah atasan yakni Kadis makanya kala itu saya melakukan hal tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, jika dirinya menyesal terkait apa yang telah dilakukannya dalam dugaan kasus tersebut.

“Saat itu saya tidak ada pilihan selain menyanggupi permintaan (uang fee) hingga saya menyampaikan adanya permintaan tersebut ke kontraktor. Bahkan kala itu ada juga permintaan dari oknum Polda terkait permasalahan di Dinas PUPR Muba,” ujarnya.

Masih dikatakannya, sebelum OTT KPK Muba terjadi kala itu dirinya mendapatkan perintah dari Kadis PUPR selaku atasanya untuk menyiapkan uang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!