




Palembang, JN
Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH, Selasa (21/6/2022) menegaskan, pihaknya telah mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara Alex Noerdin dan Muddai Madang, terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
“Hari ini kita telah mengajukan banding terhadap vonis terdakwa tersebut,” tegasnya.
Masih dikatakan M Naimullah SH MH, jika pihaknya juga mengajukan banding terkait vonis terdakwa A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin yang sebelumnya divonis 11 tahun penjara.
“Jadi kita banding terkait vonis untuk keempat terdakwa,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel terdakwa Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu sebelumnya telah divonis Hakim 12 tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

