Penasihat Hukum Sebut BSB Tak Berikan Kemudahan Kredit ke PT Gatramas Internusa







Terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana saat di persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Rival Mainur Penasihat Hukum Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit BSB) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit BSB), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal Kerja Bank Sumsel Babel mengungkapkan, dalam perkara tersebut BSB tidak memberikan kemudahan dalam proses pemberian kredit.

Hal tersebut diungkapkannya terkait kesaksian terpidana Agustinus Judianto Komisaris PT Gatramas Internusa, yang dihadirkan menjadi saksi di persidangan.

“Saksi Agustinus Judianto mengaku jika perkara ini muncul karena ada pengalihan rekening dari BSB ke Bank Mandiri, dan ini kan terkait kredit yang notabanenya perdata. Kemudian dia (Agustinus Judianto) juga mengaku dan tahu kalau BSB sudah melakukan proses yang sesuai, kemudian BSB tidak memberikan kemudahan pemberian kredit ke PT Gatramas,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, sedangkan terkait Ahli yang dihadirkan JPU sudah jelas di persidangan jika tidak ada permintaan berdasarkan Sprindik terkait penghitungan kerugian negara untuk perkara Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!