




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum), Mohd Radyan SH MH, Jumat (17/6/2022) menegaskan, dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI hingga kini masih terus dilakukan penyidikan.
Diungkapkannya, dalam proses penyidikan tersebut Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
“Jadi, untuk dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI hingga kini terus dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel, dan penyidikannya masih berjalan,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan.
Menurutnya, bahkan kedepan akan ada saksi yang kembali dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik.
“Sebelumnya para saksi ini sudah pernah dilakukan pemeriksaan, dan kedepan saksi-saksi tetap kembali dijadwalkan pemanggilannya guna diperiksa terkait dugaan kasus ini,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, sedangkan untuk tersangka dalam dugaan kasus tersebut belum ada yang ditetapkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

