Dodi Reza Dituntut 10 Tahun 7 Bulan Penjara







Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/6/2022) menuntut Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021 dengan hukuman pidana 10 tahun 7 bulan penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang.

JPU KPK, Meyer Simanjuntak bersama Tim JPU lainnya di persidangan mengatakan, dalam perkara tersebut Dodi Reza Alex Noerdin Bupati Muba Periode 2017-2022 terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam pidana Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Dengan ini kami Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana 10 tahun dan 7 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” tegas JPU di persidangan.

Masih dikatakan JPU, dalam perkara tersebut terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!