




Palembang, JN
Sidang lanjutan dua terdakwa dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) BPN Palembang tahun 2019, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/6/2022).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, kedua terdakwa meminta dibebaskan.
Adapun dua terdakwa tersebut, yakni; Ahmad Zairil yang saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang dan juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019, yang dalam sidang sebelumnya Ahmad Zairil telah dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana 5 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Joke yang menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis, yang disidang sebelumnya Joketelah dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Penasihat Hukum kedua terdakwa, M Jasmadi Pasmeindra SHI MH mengatakan, dalam perkara tersebut kedua terdakwa tidak menerima gratifikasi berupa tanah. Sebab, tanah tersebut didapatkan oleh kedua terdakwa dengan cara dibeli dan ada dasar hak waris penjualnya Asnahifah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

