




Palembang, JN
Terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 akan menghadapi vonis Hakim Tipikor Palembang pada Rabu minggu ini, yakni tanggal 15 Juni 2022.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Senin (13/6/2022) membenarkan jadwal sidang vonis keempat terdakwa tersebut diagendakan Rabu 15 Juni 2022.
“Jumlah terdakwa yang akan menjalani sidang vonis berjumlah empat orang yang terdiri dari terdakwa Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel,” tegasnya.
Adapun para terdakwa tersebut, terdiri dari; Alex Noerdin terdakwa di perkara Masjid Sriwijaya dan terdakwa PDPD Sumsel. Kemudian Muddai Madang terdakwa Masjid Sriwijaya, terdakwa PDPDE Sumsel dan terdakwa TPPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

