Eddy Umari Ungkap ULP dan Pokja yang Loloskan Lelang Proyek di Muba







Eddy Umari saat akan meninggalkan ruang sidang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), terdakwa dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, Kamis (9/6/2022) mengatakan, kontraktor yang memberikan fee diloloskan lelang oleh ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan Pokja Lelang sehingga kontraktor tersebut mendapatkan proyek di Muba.

Hal itu dikatakan Eddy Umari saat dihadirkan langsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang bersama terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif) dan Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba), dengan agenda persidangan para terdakwa saling bersaksi dan pemeriksaan terdakwa.

“Saat rapat di Dinas PUPR para Kabid, termasuk saya mengusulkan nama-nama kontraktor kepada Herman Mayori selaku Kadis. Tapi untuk kontraktor yang memberikan fee hingga dapat proyek disaat proses lelang yang meloloskannya, yakni Kepala ULP dan Ketua Pokja Lelang,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, sedangkan terkait permintaan fee buat bupati saat itu diberikan melalui Irfan PPK di Dinas PUPR Muba. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!