




Palembang, JN
Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), terdakwa dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, Kamis (9/6/2022) membantah menerima fee proyek Rp 2,6 miliar dari kontraktor Suhandy (terdakwa sudah divonis).
Hal itu dikatakan Dodi Reza saat dihadirkan langsung di persidangan bersama terdakwa Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), dengan agenda persidangan para terdakwa saling bersaksi dan pemeriksaan terdakwa.
“Saya tidak pernah menerima uang Rp 2,6 miliar itu, tidak pernah,” tegas Dodi Reza di persidangan.
Masih katanya, jika dirinya juga tidak pernah menerima aliran uang dari terdakwa Herman Mayori, terdakwa Eddy Umari, Badruzzaman alias Acan (Staf Ahli Bupati Muba Bidang Keuangan), Irfan (PPK di Dinas PUPR Muba), dan ajudannya Mursyid.
“Tidak pernah sama sekali saya menerima aliran uang dari mereka,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

