




Bintan, JN
Polres Bintan, Kepulauan Riau, menangkap tiga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN ULP Tanjung Uban senilai Rp52 juta, yakni berinisial IA, DI, dan JR.
“Ketiga pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki di Bintan, Selasa (7/6/2022).
Ardiyaniki mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan PLN UKP Tanjung Uban yang menemukan kabel listrik mereka di Jalur Lintas Barat dicuri dengan cara dipotong menggunakan gunting besi pada April.
Setelah menerima laporan tersebut, katanya, personel Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap ketiga pelaku di lokasi yang sama, di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Senin (30/5/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>

