2 Terdakwa Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah BPN Palembang Dituntut 5 Tahun & 4 Tahun 6 Bulan Penjara







Kedua terdakwa saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Senin (6/6/2022) menuntut dua terdakwa dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 di BPN Palembang.

Kedua terdakwa tersebut, yakni Ahmad Zairil yang saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang dan juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019 yang dituntut 5 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Joke yang menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis, yang dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

JPU Kejari Palembang, Dian Septiani mengatakan, berdasarkan fakta hukum dalam perkara tersebut kedua terdakwa terbukti menerima gratifikasi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!