




Palembang, JN
Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba), salah satu terdakwa dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, Senin (6/6/2022) mengatakan, Badruzzaman alias Acan Staf Ahli Bupati kerap meminta fee proyek kepadanya untuk terdakwa Dodi Reza.
Hal itu dikatakan terdakwa Herman Mayori saat menjadi saksi Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba) terdakwa di perkara yang sama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Saya tidak pernah memberikan secara langsung fee buat bupati (Dodi Reza). Tapi Badruzzaman alias Acan Staf Ahli Bupati yang merupakan orang kepercayaan Dodi Reza malahan yang kerap meminta fee yang katanya buat Dodi Reza,” ungkapnya.
Diungkapnya, permintaan fee yang dilakukan Acan berawal saat ia menyampaikan persiapan pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Muba kepada Dodi Reza. HALAMAN SELANJUTNYA>>

