Terdakwa Eddy Umari Sebut Tak Serahkan Uang Fee Proyek ke Dodi Reza







Terdakwa Eddy Umari berjalan meninggalkan ruang persidangan disaat skorsing sidang untuk Isoma. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tiga terdakwa dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, Senin (6/6/2022) dihadirkan langsung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda persidangan para terdakwa saling bersaksi.

Adapun tiga terdakwa tersebut, yakni; Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba), dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba).

Terdakwa Eddy Umari saat menjadi saksi terdakwa Dodi Reza dan Herman Mayori di persidangan mengatakan, jika dirinya yang menerima fee proyek dari kontraktor Suhandy (terdakwa sudah divonis). Dimana dari uang fee yang diterimanya tersebut tidak ada uang fee yang diserahkannya langsung kepada terdakwa Dodi Reza selaku Bupati Muba saat itu.

“Pada tahun 2020 ada uang fee Rp 2 miliar dari kontraktor Suhandy (sudah divonis), kemudian Januari 2021 ada lagi uang fee Rp 1 miliar yang juga dari Suhandy. Kalau uang Rp 2 miliar itu untuk Polda, karena sebelumnya ada permintaan uang untukmengurus masalah di Dinas PUPR Muba. Dimana uang Rp 2 miliar ini saya berikan kepada Irfan (PPK) yang kemudian diserahkan kepada Bram, lalu Bram yang menyerahkannya ke pihak Polda. Jadi Rp 2 miliar itu tidak diserahkan ke bupati (Dodi Reza),” kata Eddy Umari. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!