




Palembang, JN
Soesilo Ariwibowo Penasehat Hukum Alex Noerdin, terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel, Kamis (2/6/2022) menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dikatakan Soesilo Ariwibowo, jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel tidak ada yang terbukti berdasarkan fakta persidangan.
“Karena dakwan JPU tidak terbukti, maka kami meminta Alex Noerdin dibebaskan,” ungkapnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Diungkapkannya, jika Alex Noerdin di perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel hanyalah pengambil kebijakan, bukan teknis. HALAMAN SELANJUTNYA>>

