KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Langkat Nonaktif ke Pengadilan







Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang sebagai saksi atas terdakwa Muara Perangin Angin saat sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Langkat terkait dengan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022). Sidang lanjutan dengan beragendakan mendengarkan keterangan saksi, yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin, dan Shuhanda CItra. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara lima terdakwa dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020—2022 di Kabupaten Langkat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Lima terdakwa merupakan penerima suap, yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit serta tiga pihak swasta atau kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

“Hari ini, jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan para terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Selanjutnya, penahanan mereka menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.

“Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!