




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara lima terdakwa dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020—2022 di Kabupaten Langkat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Lima terdakwa merupakan penerima suap, yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit serta tiga pihak swasta atau kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
“Hari ini, jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan para terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Selanjutnya, penahanan mereka menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.
“Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

