




Palembang, JN
Isak tangis keluarga anggota DPRD Muara Enim, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim 2019, Senin (30/5/2022) pecah di Rutan Pakjo Palembang disaat para terdakwa turun dari mobil tahanan hendak dibawa masuk ke dalam Rutan.
Diketahui, jika KPK memindahkan penahanan 15 anggota DPRD Muara Enim terdakwa dalam perkara tersebut dari Rutan KPK ke Rutan di Palembang.
Adapun para terdakwa tersebut, yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Elison, Faizal Anwar, Samudera Kelana, Leksa Hariawan, Hendy, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, Willian Husin yang ke 13 terdakwa ini dipindahkan penahanannya ke Rutan Pakjo Palembang.
Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Mardalena dan Verra Erika penahanannya dilakukan di Rutan Perempuan Kelas II A Jalan Merdeka Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

