




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum), Mohd Radyan SH MH, Jumat (27/5/2022) menegaskan, dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI hingga kini masih dalam proses penyidikan.
Masih dikatakan Kasi Penkum, dalam penyidikan tersebut Jaksa Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti.
“Dalam dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung OKI ini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan perkaranya masih penyidikan, dimana Jaksa Penyidik kini sedang mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.
Diungkapkan Kasi Penkum Mohd Radyan, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut sudah ada tiga lokasi yang sebelumnya telah digeledah oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
“Oleh karena itu penyidikan nya masih terus berjalan di Kejati Sumsel,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

