Ini Hal Memberatkan Terdakwa Masjid Sriwijaya & PDPDE Hingga Dituntut 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara







Tim JPU Kejagung dan JPU Kejati Sumsel saat menyusun berkas tuntutan terdakwa Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dimulai. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa pada perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel dengan hukuman 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Adapun para terdakwa tersebut, terdiri dari; Alex Noerdin terdakwa Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel dituntut 20 tahun, Muddai Madang terdakwa Masjid Sriwijaya, PDPDE dan TPPU dituntut 20 tahun.

Kemudian Caca Isa Saleh Sadikin terdakwa PDPDE Sumsel dan TPPU dituntut 18 tahun, dan A Yaniarsyah Hasan terdakwa PDPDE Sumsel dan TPPU dituntut 18 tahun.

Dalam persidangan para terdakwa, Rabu malam (25/5/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang, Tim JPU membacakan hal memberatkan dan hal meringankan dalam tuntutan untuk para terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!