Kejati Tegaskan Tuntutan 20 Tahun Buat Alex Muddai Sesuai Fakta Hukum dan Alat Bukti







JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH saat diwawancarai sejumlah wartawan. (Foto-Dok/Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azwar Hamid SH MH menegaskan, tuntutan 20 tahun buat Alex Noerdin dan Muddai Madang terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel telah sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti.

Menurutnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang tuntutan kedua terdakwa telah dibacakan oleh Tim JPU dari Kejagung dan Kejati Sumsel.

Dimana sebelum dibacakan di persidangan, surat tuntutan tersebut telah diajukan secara berjenjang kepada pimpinan yang setelah itu tuntutan barulah dibacakan di persidangan.

“Dalam tuntutan tersebut untuk Alex Noerdin terdakwa Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel dituntut 20 tahun. Kemudian Muddai Madang terdakwa Masjid Sriwijaya, PDPDE dan TPPU juga dituntut 20 tahun penjara. Semua tuntutan tersebut telah sesuai fakta-fakta hukum dan alat bukti,” tegas JPU Azwar Hamid. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!