




Palembang, JN
Tim Penasihat Hukum dari Alex Noerdin, terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan juga terdakwa PDPDE akan melakukan pembelaan maksimal terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Demikian dikatakan Agus Sudjatmoko Penasihat Hukum terdakwa Alex Noerdin usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022).
Dikatakannya, jika pihaknya sedih dengan tuntutan JPU.
“Pak Alex usianya 70 tahun dituntut 20 tahun. Usia manusia itu sampai berapa sih? Ini tidak berprikemanusiaan, maka kami sedih dengan tuntutan JPU dan kami akan semaksimal mungkin melakukan pembelaan,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, selain tuntutan pidana 20 tahun belum lagi terkait uang pengganti yang subsidernya 10 tahun. HALAMAN SELANJUTNYA>>

