




Palembang, JN
Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan juga terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019, Rabu (25/5/2022) dituntut 20 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan JPU Kejati Sumsel.
Selain itu, Alex Noerdin juga ditutut membayar uang pengganti 3,2 juta dolar Amerika Serikat di perkara PDPDE dan Rp 4,8 miliar di perkara Masjid Sriwijaya yang jika uang pengganti tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita, dan jika harta benda yang disita tidak menutupi jumlah uang pengganti diganti dengan pidana 10 tahun penjara.
Terkait tuntutan tersebut, di persidangan Alex Noerdin mengatakan, jika tuntutan jaksa tersebut kejam.
“Saya tidak menyangka, kejam tuntutan jaksa. Tuntutan maksimal 20 tahun,” kata Alex Noerdin di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

