Muddai Madang Terdakwa Masjid Sriwijaya, PDPDE & TPPU Dituntut 20 Tahun Penjara Serta Terancam Hukuman Tambahan 9 Tahun Terkait Kerugian Negara







Muddai Madang saat menjalani sidang tuntutan secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Muddai Madang terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan juga terdakwa dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta TPPU, Rabu (25/5/2022) dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan Kejati Sumsel dengan pidana 20 tahun penjara.

Selain itu, Muddai Madang juga terancam pidana tambahan 9 tahun penjara apabila tidak melunasi semua uang pengganti kerugian negara yang dituntutkan oleh JPU kepadanya.

Dikatakan JPU, dalam perkara Masjid Sriwijaya Muddai Madang merupakan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, dan pada perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 Muddai selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).

Masih kata JPU, untuk di perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel terdakwa Muddai Madang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!