




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, Rabu (25/5/2022) memvonis 10 anggota DPRD Muara Enim, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara.
Adapun 10 terdakwa tersebut, yakni; Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma.
Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH dalam amar putusannya menegaskan, pada perkara ini para terdakwa selaku anggota DPRD Muara Enim terbukti secara sah menurut hukum sebagai penyelenggara negara.
“Para terdakwa mendapatkan jatah proyek terkait aspirasi DPRD Muara Enim yang total keseluruhan pagu proyek aspirasi tersebut senilai Rp 90 miliar. Dari jumlah total anggaran proyek itu setiap anggota DPRD mendapat proyek senilai Rp 2 miliar yang dari nilai proyek Rp 2 miliar ini para terdakwa menerima bagian fee 10 persen yakni Rp 200 juta,” tegas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

