




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum), Mohd Radyan SH MH, Kamis (19/5/2022) menegaskan, terkait terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang yang membantah menerima aliran uang dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, hal itu memang hak terdakwa.
Sebab menurut Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, terdakwa memang memiliki hak untuk membantah.
“Hak terdakwa untuk membantah menerima aliran fee, termasuk membantah catatan aliran uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, terdakwa sudah divonis). Dan kami Kejati Sumsel tentunya tetap dengan dakwaan yang sebelumnya telah kami bacakan dalam persidangan,” tegasnya.
Masih dikatakannya, sedangkan terkait pembuktian pada perkara tersebut sudah terbukti di perkara sebelumnya yakni jilid 1 perkara Eddy Cs, jilid 2 perkara Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, dan jilid 3 perkara Akhmad Najib Cs. HALAMAN SELANJUTNYA>>

