KPK Serahkan Berkas Tersangka Korupsi Gedung IPDN Gowa







Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (11/1/2022). KPK resmi menahan Adi Wibowo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan kontruksi gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Adi Wibowo (AW), mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya, kepada tim jaksa untuk penuntutan agar dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Adi Wibowo merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011.

“Pada Selasa (10/5/2022), tim penyidik telah menyelesaikan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AW kepada tim jaksa. Berkas perkara tersangka telah memenuhi unsur kelengkapan sehingga dinyatakan lengkap,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (11/5/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!