Ahli Disidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Ungkap Pihak Pemberi dan Penerima Dana Hibah Bisa Dimintai Tanggungjawab







Dr Muchamad Ali Safaat SH MH Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara saat memberikan keterangan dalam sidang Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Dr Muchamad Ali Safaat SH MH Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Selasa (10/5/2022) dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Di persidangan Ahli menjelaskan terkait dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dikatakannya jika dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sudah jelas diatur terkait pemberi dana hibah dan penerima dana hibah. Dimana dalam Permendagri tersebut dijelaskan syarat pemberian dan juga syarat penerima dana hibah, misalnya seperti uang dana hibah yang diberikan untuk apa serta harus ada pertanggungjwabannya.

“Untuk itulah pihak pemberi dana hibah dan penerima dana hibah bisa dimintai tanggungjawab,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!