




Palembang, JN
Drs Siswo Sujanto DEA Ahli Keuangan Negara, Selasa (10/5/2022) dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan, Ahli menjelaskan terkait penghitungan kerugian negara yang sifatnya harus nyata dan pasti.
“Dalam menghitung kerugian negara ini dimulai dengan melihat alokasi anggaran, tujuan, dan manfaatnya. Apabila alokasi anggaranya habis kemudian tujuannya tidak tercapai, dan tidak ada manfaat yang dirasakan masyarakat maka kerugian negara tersebut merupakan total loss,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, sedangkan orang yang dapat mengatakan adanya kerugian negara tersebut yakni Ahli. HALAMAN SELANJUTNYA>>

