




Banjarmasin, JN
Uang fee proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang berjumlah miliaran rupiah untuk Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dikemas dalam kardus, kantong plastik hingga tas purun.
Hal itu diungkapkan saksi Abdul Latif dalam fakta persidangan perkara dugaan pidana korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/5/2022).
Abdul Latif yang dicecar Ketua Majelis Hakim Yusriansyah terkait teknis penyerahan uang fee kepada terdakwa melalui dirinya selaku ajudan bupati mengaku tidak melihat langsung wujud uang yang disetorkan lantaran selalu dikemas dalam kardus, kantong plastik atau tas purun.
“Saya langsung menyerahkan kepada terdakwa. Kalau beliau tidak ada di tempat saya letakkan di meja ruang kerja,” ungkap Abdul Latif. HALAMAN SELANJUTNYA>>

