Najib Cs Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Segara Divonis Hakim









Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel M Naimullah SH MH didampingi Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan segara divonis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH didampingi Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, Minggu (8/5/2022).

Adapun Najib Cs tersebut, yakni; terdakwa Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

“Sekitar dua minggu kedepan keempat terdakwa akan segera menajalani sidang vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!