Usai Lebaran Najib Cs Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis







JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH saat diwawancarai sejumlah wartawan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH, Kamis (28/4/2022) mengatakan, usai lebaran Idul Fitri mendatang Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan divonis Hakim dalam persidangan.

Adapun Najib Cs tersebut, yakni; terdakwa Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

“Dua minggu kedepan atau usai lebaran nanti untuk keempat terdakwa tersebut akan divonis Hakim dalam persidangan. Dimana untuk agenda sidangnya, yakni tanggal 10 Mei 2022,” katanya.

Masih dikatakannya, sedangkan untuk persidangan keempat terdakwa saat ini tidak ada agenda sidangnya.

“Karena jadwal sidangnya telah ditetapkan usai lebaran nanti,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!