




Palembang, JN
Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Ardian Angga SH MH, Rabu (27/4/2022) mengungkapkan, Direktur Utama (Dirut) Bank Sumsel Babel (BSB) yang menjabat saat dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel rugikan negara Rp 13 miliar lebih terjadi, harusnya juga bertangungjawab.
Hal itu dikatakan Hakim saat mencecar Mohammad Adil mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumsel Babel yang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel), dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Penegasan Hakim tersebut terungkap disaat Hakim mencecar M Adil terkait dokumen-dokumen permohonan kredit dan dokumen proses pencairan kredit modal kerja.
“Terkait dokumen-dokumen pemberian kredit yang mengakibatkan kerugian negara Rp 13 miliar lebih dalam perkara ini, saksi selaku Dirut Bank Sumsel Babel harusnya juga bertangungjawab. Sebab Bapak itu Dirut,” tegas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

