Ahli Konstruksi Tegaskan Pembangunan Masjid Sriwijaya Prosesnya Berantakan!







Suasana sidang Alex Noerdin dan Muddai Madang terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya saat berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ferizki Firdaus Ahli Konstruksi, Selasa (26/4/2022) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam sidang Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan, Ferizki Firdaus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pembangunan Masjid Sriwijaya pihaknya menilai jika proses pembangunannya berantakan.

“Pekerjaan pembangunan masjid tersebut seperti tergopoh-gopoh, tidak diselesaikan dengan waktu yang ditentukan. Jadi, proses pembangunannya berantakan,” ungkapnya.

Dirinya mencontohkan terkait pembangunan yang menggunakan uang Rp 130 miliar, yang harusnya bangunan tersebut telah selesai. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!