




Palembang, JN
Drs Siswo Sujanto DEA Ahli Keuangan Negara, Selasa (26/4/2022) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dalam sidang empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun empat terdakwa tersebut, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (pemilik dan juga Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa atau DKLN), A Yaniarsyah Hasan (Direktur PTDKLN sejak tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas), dan terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010).
Dalam persidangan Siswo Sujanto mengatakan, jika pengelolaan gas yang merupakan sumber daya alam tidak bisa diserahkan ke pihak ketiga. Sebab, pengelolaan sumber daya alam mesti dilakukan langsung oleh BUMD pemerintah daerah agar hasil dari pengelolaan sumber daya alam tersebut bermanfaat bagi pemerintah daerah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

