




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel, Dr Sri Sulastri SH MHum, Senin (25/4/2022) mengatakan, aktor intelektual dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih harus diungkap dalam sidang dua terdakwa di perkara tersebut.
Sebab menurut Sri Sulastri, ada aktor intelektual yang belum terungkap dalam perkara tersebut selain dua terdakwa yang kini sedang dalam proses persidangan.
“Jadi aktor intelektual dalam perkara tersebut harus diungkap dan diproses hukum seperti dua terdakwa yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang,” tegasnya.
Dijelaskannya, untuk membongkar aktor intelektual pada perkara tersebut diharapkan dua terdakwa dapat memberikan ketarangan yang sebenar-benarnya di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

