Kepala BPN Empat Lawang Terdakwa Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah di Karya Jaya Didakwa Pasal Berlapis







Suasana sidang kedua terdakwa saat digelar secara virtual. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ahmad Zairil Kepala BPN Empat Lawang, terdakwa dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 di BPN Palembang yang tanahnya berada di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, Selasa (19/4/2022) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pasal berlapis.

Selain itu, terdakwa Joke alias Yoke Norita alias Yoke Pejabat di BPN Palembang yang menjabat Kasi Penataan dan Pemberdayaan, yang tahun 2019 lalu menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis juga didakwa JPU dengan pasal berlapis.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH.

“Untuk kedua terdakwa ini didakwa pasal berlapis. Dari kedua terdakwa tersebut salah satunya, yakni Ahmad Zairil saat ini dia menjabat Kepala BPN Empat Lawang. Sedangkan di tahun 2019 lalu atau ketika dugaan kasus tersebut terjadi Ahmad Zairil menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang dan juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019,” tegas Kasi Pidsus Bobby. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!