




Palembang, JN
Ahmad Nasuhi mantan Plt Kabiro Kesra, Kamis (14/4/2022) menjadi saksi dalam sidang Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan, Ahmad Nashui (terdakwa yang sudah divonis) mengatakan, jika dirinya menangis melihat pihak pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya belum masuk ke Rutan Pakjo Palembang.
“Saya nangis sampai saat ini pihak yayasan belum masuk. Padahal, sudah jelas NPHD 2015 ditandatangani pihak yayasan yakni Marzan Azis Iskandar, dan NPHD 2017 ditandatangani oleh Marawah M Diah. Kemudian dalam Permendagri Nomor 32 dan juga jelas dalam Pasal 3 pada NPHD, jika pihak kedua yaitu pihak yayasan sepenuhnya bertanggungjawab atas dana hibah yang diberikan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya,” kata Ahmad Nasuhi di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

