Sidang Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin: Tobing Ini Republik Bukan Kerajaan







Para saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Alex Noerdin dan Mudai Madang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Laonma PL Tobing mantan Kepala BPKAD Sumsel, Kamis (14/4/2022) menjadi saksi dalam sidang Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Di persidangan, Laonma PL Tobing yang juga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini menyampaikan, jika dirinya yang saat itu menjabat Kepala BPKAD mendapat perintah dari Alex Noerdin untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Rp 100 miliar setiap tahunnya.

“Saat itu saya mendampingi Pak Alex Noerdin selaku gubernur melakukan pertemuan dengan pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yakni Marwah M Diah dan Muddai Madang di Griya Agung. Pada saat itulah saya diperintahkan oleh Pak Alex untuk menganggarkan dana hibah Masjid Sriwijaya sebesar Rp 100 miliar setiap tahunnya,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!